BARRU - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Barru mengelar Forum Perangkat Daerah Dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah ( RKPD ) Kabupaten Barru Tahun 2024, Bertempat di Aula Balitbangda Lantai 2 Kamis, 23/2/2023
Dalam sambutannya, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si menyampaikan penyelenggaraan Forum Perangkat Daerah ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Barru dalam rangka keberlangsungan proses pembangunan di Kabupaten Barru.
"Melalui kegiatan forum perangkat daerah ini dapat dirumuskan rencana pembangunan Kabupaten Barru ke depan khususnya pada Tahun 2024, ke arah yang lebih baik, " Ucapnya
Dalam menyusun perencanaan pembangunan, terdapat mekanisme dan prosedur yang berlaku, yang mengacu pada Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPD adalah Forum Perangkat Daerah Kabupaten, "terangnya
Sebelum menyusun perencanaan pembangunan, terlebih dahulu kita harus memahami mekanisme dan prosedur penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang sesuai dengan ketentuan peratauran perundang-undangan yang berlaku.
"Melalui pemahaman yang baik, kita mampu menyusun suatu perencanaan pembangunan yang efektif, efisien dan proporsional, "harapnya
Lanjut, Bupati juga menyampaikan forum perangkat daerah juga merupakan perwujudan dari pendekatan yang dianut dalam perencanaan pembangunan daerah yaitu pendekatan teknokratik, politis, partisipatif, top down dan bottom up.
"Di sampaikan kepada Pemerintah daerah untuk dilakukan pengkajian berdasarkan aspek prioritas, urgensitas dan kelayakannya dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, "Jelasnya
"Harus ada pemahaman dan kesadaran dari kita semua bahwa tidak semua usulan program dan kegiatan dapat ditindaklanjuti dalam satu tahun anggaran, " Tegasnya
Pelaksanaan forum perangkat daerah ini sangat diperlukan untuk menjadi suatu forum yang mempertemukan stakeholder terkait dalam rangka menyepakati program dan kegiatan yang akan menjadi prioritas perangkat daerah untuk masa waktu satu tahun perencanaan.
Baca juga:
Pemprov Sulsel Umumkan 3 Besar Calon Sekda
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017 disebutkan bahwa pelaksanaan forum perangkat daerah bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan/sub kegiatan perangkat daerah dengan hasil musrenbang RKPD di kecamatan dalam rangka penyempurnaan rencana kerja (renja) perangkat daerah.
Selain melakukan penyelarasan program dan kegiatan, pada forum perangkat daerah juga ditujukan untuk mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan/sub kegiatan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah yang diemban.
"Saya menitip agar forum ini betul-betul dapat menjadi wadah yang mampu menampung usulan hasil musrenbang tingkat kecamatan beserta isu-isu strategis yang dihadapi dapat didiskusikan dengan baik sehingga tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan forum ini dapat tercapai, "Harap Bupati dua periode ini.
Di akhiri sambutannya, Bupati Suardi Saleh mengingatkan kembali terkait dengan sepuluh program prioritas bupati/wakil bupati yang merupakan janji politik yang perlu untuk diwujudkan yaitu Penuntasan Reformasi Birokrasi/ Pemerintahan Melayani, Pendidikan Dan Kesehatan Yang Berkualitas, Modernisasi Pertanian, Infrastruktur Fisik Dan Ekonomi Berbasis Wilayah, Pembangunan Kawasan Industri Halal Serta BLK, Bantuan Modal Kerja Bagi UMKM, Pembangunan Sektor Pariwisata Berbasis Masyarakat, Optimalisasi Peran Pemuda Dan Olahraga, Aktualisasi Nilai Seni Budaya, Pembangunan Dan Optimalisasi Rumah Tahdfiz Di Setiap Kecamatan.
Saya sangat mengharapkan agar satuan kerja yang terkait dengan sepuluh program prioritas tersebut agar dapat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dan dilakukan akselerasi untuk pencapaiannya di tahun 2024.
(JNI)