Carut Marut Hadirnya Pasar Malam UMKM Barru Expo

    Carut Marut Hadirnya Pasar Malam UMKM Barru Expo
    UMKM Barru Expo Berlokasi di Samping Alun-alun Kota Barru

    BARRU - Pasar malam menjadi tranding topik dalam diskusi kecil terkait parkiran diduga ada pungutan liar, pajak porporasi di bapenda belum jelas, penjual dari luar Barru pun ikut andil dalam pasar malam di samping Alun-alun kota Barru, kabupaten Barru, provinsi Sulawesi Selatan.

    Sebutan "UMKM Barru Expo" menyesatkan ketika dalam pelaksanaan dimonopoli dari luar Barru.

    Sejumlah lembaga di Barru menyoroti kegiatan tersebut diantaranya ketua DPW Rajawali Garda Pemuda Indonesia Rudi Kahar, Sekertaris DPC Gerak Indonesia Asridal, Koordinator DPD JNI Barru dan sejumlah Jurnalis.

    Rudi Kahar sebut bahwa parkiran yang di kelolah oleh panitia UMKM Barru Expo terindikasi pungli.

    "Sejak dimulainya pasar malam di sebelah selatan Alun-alun kota Barru praktik pungutan liar (Pung­li) khususnya di bidang perparkiran merajalela, bahkan menjurus meresahkan pengunjung yang tidak berdampak pada pembangunan daerah, " jelas Rudi ke media ini pada Rabu (19/07/2023).

    Praktik pungli tersebut dilakukan pada Bahu Jalan arah pasar mattirowalie dan jalur lintas sebelah selatan alun-alun, selain itu juga mengganggu pengguna jalan lainnya menuju alun-alun barru di karenakan bahu jalan yang di gunakan sebagai lahan parkir hampir memenuhi badan jalan.

    Terkait hal itu, Awak media menghubungi Kadis perhubungan Muh. Fadli. R. Pawae, S. IP., M. Si. via telepon mengakui panitia belum berkoordinasi.

    "panitia pelaksana pasar malam belum pernah koordinasi dengan kami, ' Ucap kadis Fadli.

    Hal itu menjadi penilaian buruk pada panitia pelaksana hingga izin dipertanyakan karena tidak adanya koordinasi ke sejumlah pihak terkait.

    Selain itu, ada tanggung jawab pelaksana yang harus dilakukan guna taat aturan perpajakan yang tuang pada Perda kabupaten barru No 4 tahun 2011 tentang pajak daerah.

    Sesuai informasi yang diterima, pihak Bapenda belum menerima surat dari panitia terkait masalah pajak.

    "Pihak Bapenda belum menerima surat setoran pajak dari pengelola hiburan/pasar malam sesuai Perda kabupaten barru No 4 tahun 2011 tentang pajak daerah, " dikutip dari salah satu pegawai bapenda enggan disebutkan namanya.

    Penting diamati bersama, UMKM yang ada di Kabupaten Barru termasuk di Alun-alun, titik nol pasar Pekkae dan lainnya terancam gulung tikar diduga adanya dampak hadirnya pasar malam (hoyahoya-red) dengan sebutan UMKM Barru Expo.

    (JNI)

    barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Kegiatan Pasar Malam di Barru Tuai Sorotan

    Artikel Berikutnya

    Rakor Gakkumdu Pemilu 2024, Polres Barru...

    Berita terkait